faq:2022:08:04:000175826_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bayar dividen ke Badan di LN dikenai PPh apa?
Jawaban
Dikenai PPh pasal 26 20% kalau tidak memanfaatkan P3B.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000175826_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion