faq:2022:08:04:000175825_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau wp sudah mendapatkan skplb, apakah perlu pengajuan permohonan lagi?
Jawaban
tidak perlu. langsung akan diproses sesuai pmk 244/PMK.03/2015
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000175825_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion