User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000175817_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#19Q ijin tanya mas mba, mau tanya kalo kita beli hasil pertanian ke pengepul, perpajakan apa aja ya yg menjadi kewajiban kita? Hasil pertanian berupa Kacang, pihak pengepul pribadi dan pembeli adalah badan. https://twitter.com/yeremiakezkey/status/1554742251729096705


Jawaban

#19A bisa dipastikan lagi mba, OP tsb dikukuhkan sebagai PKP atau tidak? jika tidak, maka gak ada pemungutan PPN karena pembeli beli BKP ke non PKP jika PKP, maka atas penyerahan kacang tsb dipungut PPN mengacu ke PMK 64 th 2022, jika barang hasil pertanian tertentu yg diserahkan disebutkan di lampiran PMK 64 dan PKP mengajukan pemberitahuan menggunakan besaran tertentu, maka PPN dipungut menggunakan besaran tertentu kalau tidak mengajukan pemberitahuan, dikenakan PPN dengan tarif 11% dari sisi PPh, kalau pembelinya adalah pemungut PPh, maka bisa terutang PPh 22 Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017)

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B B I H I
E X F E X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I N​ X W G
 
faq/2022/08/04/000175817_1234.txt · Last modified: (external edit)