User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000175801_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

OP bisa motong pph 21?


Jawaban

Sesuai per 16/2016 pasal 1 ayat (4), bisa.. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y S E Y N
G T Q N Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I U L​ A V
 
faq/2022/08/04/000175801_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1