faq:2022:08:04:000175782_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah ada ketentuan khusus yg mengatur terkait pelaporan PPh 25/29 utk wp cabang yg pusatnya terdaftar di KBM? https://twitter.com/ellyellu/status/1554760101285621760
Jawaban
kalau sesuai uu pph pasal 25 ayat 1 kan disebutkan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan . Nah yang melaporkan SPT Tahunan adalah pusat, sehingga yang membayar 25/29 adalah pusat. Cabang tidak membayarkan 25/29 karena kewajiban pelaporannya ada di pusat.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000175782_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion