Tanya
kalau WP bayar STP apakah NPWPnya akan langsung aktif
Jawaban
(1) Kepala KPP dapat melakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Data dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: a. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan; b. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak; c. Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; d. Wajib Pajak diketahui atau ditemukan alamatnya; atau e. Wajib Pajak melakukan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion