User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000175778_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau WP bayar STP apakah NPWPnya akan langsung aktif


Jawaban

(1) Kepala KPP dapat melakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Data dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: a. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan; b. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak; c. Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; d. Wajib Pajak diketahui atau ditemukan alamatnya; atau e. Wajib Pajak melakukan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E R M Z F
X S T Y D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R D B L N
 
faq/2022/08/04/000175778_1234.txt · Last modified: (external edit)