faq:2022:08:04:000175773_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau WP ada PPh 22 impor kemudian kondisi rugi. Apakah bisa direstitusi? Mau dibiayakan bisa gak?
Jawaban
Bisa tapi harus dikreditkan dulu di SPT>SPT-nya LB>Restitusi. PPh tidak bisa dibiayakan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000175773_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion