faq:2022:08:04:000175770_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pengurangan angsuran PPh 25 (bukan insentif DTP) ketentuan dan dasar hukumnya dapat dilihat dimana ya?
Jawaban
dikonfirmasi lagi ya, apakah pengurangan angsuran PPh 25 ini bagi Wajib Pajak yang dalam 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak yang dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% PPh 25 dia ? Jika iya ketentuannya mengacu ke Pasal 7, KEP-537/PJ./2000 yaa.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000175770_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion