Tanya
zin bertanya Mas/Mbak untuk tanggung jawab renteng kalo dari PKP Penjual tidak memungut berarti bisa dibebankan ke pembeli ya? Kemudian kalau penyerahannya oleh pengusaha kecil apakah termasuk dalam tanggung jawab renteng?
Jawaban
#8A 1. betul mba, kalau transaksinya seharusnya terutang PPN, penyerahannya dilakukan oleh PKP, dan PKP tsb tidak memungut PPN, maka tanggung jawab renteng melekat ke pembeli. ini dijelaskan di penjelasan Pasal 4 ayat 1 PP 1 th 2012: Tanggung renteng melekat pada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atas transaksi pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. 2. betul juga. tanggung jawab renteng ini hanya atas penyerahan BKP/JKP yg ada pembayaran PPN saja. jika misal transaksinya non BKP/JKP, atau ada fasilitas yg menyebabkan penyerahan tsb tidak dipungut/dibebaskan dari PPN, atau penjual memang non PKP, seharusnya gak masuk ke tanggung jawab renteng. seperti yg dijelaskan di Pasal 16F UU PPN sttd UU HPP: Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion