Tanya
@kring_pajak Hi mau nanya, bagaimana ketentuan penggunaan kode faktur pajak 020? Apakah transaksi oleh bendaharawan kurang dari 2jt atas dpp+ppn itu harus 010?
Jawaban
Pasal 18 ayat (1) huruf a PMK-59/2022 yaa mbak PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal: pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); Kalau transaksinya memenuhi ketentuan di atas maka ga dipungut instansi pemerintah, tidak pakai kode faktur 02 (pakai 01 kalau penyerahannya yg umum misal bukan yg dapet fasilitas tidak dipungut/dibebaskan/ pakai besaran tertentu)
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion