User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000175743_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

yg ingin saya sampaikan adalah ada pedagang di daerah kami yg omsetnya melebihi kami dan sangat besar tetapi tidak tersentuh oleh pajak. dan semua transaksi pembelian barang mengunakan KTP orang lain bukan KTP pemilik toko. kok bisa sampai detik ini toko ini merajai semua perdagangan di daerah kami , dan ini jelas jelas membikin omset kami langsung drop sampai bawah ,kita semua jualan keuntungan kita sangat mepet dan masih di potong pajak . sedangkan pedagang yg satu ini tetap merdeka. saya tanya kebeberapa sales dari supplier mereka semua bilang kalau toko ini ndak pernah mau di mintaiin KTP yg reel katanya takut kena Pajak. Kasus ini sudah pernah saya sampaikan ke AR saya tapi sampai detik ini pun tidak tersentuh, kalau begitu apa gunanya kita pedagang yang pada taat pajak sampai jadi PKP segala macam. 1 toko punya 5 nama dan semua buat mengelabui perpajakan, alamat toko ada di Pedamaran 39b . nama tokonya RIO , Lie Siong Hoo, Cik wie , Rony, David. saya dapat info dari para supplier. Saya hanya mohon kebijakan dari perpajakan toko sudah berdiri dari 2016 sampai sekarang . kami ingin berdagang yang sehat supaya harga jual kami semua juga bisa bersaing. Mohon di tindak lanjutin laporan ini , karena bisa jadi pemasukan pajak yang besar sekali.data data bisa minta ke para supplier


Jawaban

ini email KLI. bisa arahkan ke email pengaduan jika sifatnya aduan (dugaan tindak pidana perpajakan). juga ke email KPP atau sampaikan langsung atau melalui saluran lain disertai dengan data2 pendukung. data2 dan informasi yg disampaikan dapat digunakan sebagai bahan penelitian atau pemeriksaan thd WP. tambahkan juga informasi ttg kewajiban perpajakan. DJP dapat menerbitkan NPWP, mengukuhkan PKP, menerbitkan SKP dan/atau STP jika terdapat kewajiban perpajakan yang seharusnya dilaksanakan tetapi belum dilaksanakan. bisa juga tambahkan contoh terkait pengukuhan PKP secara jabatan dan penerbitan SKP nya untuk sejak saat ia wajib dikukuhkan sebagai PKP. jangan lupa ucapkan terima kasih atas informasi yg telah diberikan oleh WP yg bertanya ini

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M​ N R O R
X V K Q​ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P X P N T
 
faq/2022/08/04/000175743_1234.txt · Last modified: (external edit)