faq:2022:08:04:000175731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penentuan spln spdn batasan 183 hari dalam 12 bulan itu tidak harus dalam kurun waktu jan-des ya? Apakah ada contoh dalam pmk? Di pmk 18 atau per 43 2011 tidak ada. Mohon bantuannya
Jawaban
tidak harus jan-des, Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000175731_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion