User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000175715_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kode cap PMK 113/2022 pakai yang mana?


Jawaban

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan aplikasi e-Faktur dengan cara: a. memilih cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021”; atau b. memilih cap lainnya dan mengisikan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021” pada kolom referensi Faktur Pajak.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G H U O​ R
R M P C H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E P P C G
 
faq/2022/08/04/000175715_1234.txt · Last modified: (external edit)