User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000175710_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPN atas proyek yang dibiayai hibah dan pinajaman luar negeri, kalau Kontraktor pake jasa subkon gimana PPN dan PPhnya ?


Jawaban

Perolehan BKP/JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Kontraktor Utama (kontraktor, konsultan dan pemasok (“Supplier”)) dari Subkontraktor atau pihak lain, tetap TERUTANG PPN bagi kontraktor utama, dan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang BKP atau JKP tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut. dan tetap terutang PPh

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L T B T T
I V I V R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N H E D T
 
faq/2022/08/04/000175710_1234.txt · Last modified: (external edit)