faq:2022:08:03:000178776_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sekarang kan NIK sudah menjadi NPWP. Utk yg belum punya NPWP sebelumnya perlu daftar NPWP atau sudah otomatis secara sistem?
Jawaban
Kalo untuk wp baru, bisa cek di pasal 10 PMK 112/2022. Pendaftaran NPWP bagi WP baru (baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan): - Untuk WP OP > dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya s.d. 31 Desember 2023) - Untuk WP selain OP > diberikan NPWP dengan format 16 digit - Untuk WP Cabang > diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya s.d. 31 Desember 2023) Namun aktivasi NIK saat ini belum terbit aturannya. Infonya aktivasi NIK nanti diatur di perubahan PMK-147
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000178776_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion