Tanya
1. Pembelian rumah dg syarat pembayaran DP sekian, memperoleh mobil 2. Penjual WP badan, pembeli WP OP kalau WP beli rumah, atas pembelian rumah itu, WP nya dapat hadiah mobil, tarif pajak atas mobil itu berapa % kak?
Jawaban
ketentuan pasal 4 PER-11/PJ/2015. (1) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. (2) Hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan Tapi karena ada syarat tertentu Apabila pembeli memenuhi: SE-24/2018 mengatur untuk transaksi penjual dan pembeli yang pengertian pembeli menurut SE ini adalah “pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer”, jika dalam hal ini pembeli dimaksud adalah sebagaimana pengertian pembeli di SE 24 dan hadiah mobil diberikan karena kondisi tertentu (yang salah satunya adalah pencapaian syarat tertentu), maka atas hadiah ini terutang PPh 21 untuk OP. Apabila tidak memenuhi SE24 maka tidak dilakukan pemotongan PPh 21, hadiah tersebut masuk kedalam objek pajak penghasilan yang dilaporkan di SPT Tahunan OP
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion