faq:2022:08:03:000178444_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang. Mohon maaf izin bertanya mas mbak. Apabila lawan transaksi adalah gereja yang tidak berbentuk badan dan tidak memiliki NPWP, tetapi pengurus gereja juga tidak menyerahkan dokumen NIK, apakah bisa Faktur pajak diterbitkan dengan NPWP 000 dan NIK dikosongi? Terima kasih sebelumnya mas mbak
Jawaban
Normatif mengacu identitas pembeli dalam faktur sesuai dengan Pasal 5 huruf b dan pasal 6 ayat 2 PER 03/2022
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000178444_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion