faq:2022:08:03:000178443_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pengajuan perpanjangan SKB PPh 22 impor sesuai PMK 114/2022, cabang perlu mengajukan tersendiri atau pusatnya saja?
Jawaban
Pemberitahuannya dilakukan siapa yang mau impor. Kalau cabangnya mau impor silahkan mengajukan pemberitahuan.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000178443_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion