faq:2022:08:03:000176163_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WNA sudah punya NPWP kemudian kembali ke LN dan kembali lagi ke indonesia namun NPWP nya belum dihapus masih aktif
Jawaban
Secara administratif tidak perlu buat baru karena NPWP yang lama belum dihapus, ada kemungkinan apabila WNA ini memiliki KITAP atau KITAS baru maka perlu perubahan data NPWP
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000176163_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion