faq:2022:08:03:000175701_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin menanyakan perihal angsuran pph 25. pakah betul untuk angsuran pph 25 dpt diubah sewaktu2 oleh KPP? Aturannya dimana ya mas/mba?
Jawaban
<WRAP> ada kenaikan usaha, dan mendapatkan surat dari kpp terkait dengan hal ini, sesuai kep 537/2000 Yang melakukan penghitungan kembali Yaitu Wajib Pajak sendiri atau Kepala KPP tempat WP terdaftar http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175701_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion