User Tools

Site Tools


faq:2022:08:03:000175701_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin menanyakan perihal angsuran pph 25. pakah betul untuk angsuran pph 25 dpt diubah sewaktu2 oleh KPP? Aturannya dimana ya mas/mba?


Jawaban

<WRAP> ada kenaikan usaha, dan mendapatkan surat dari kpp terkait dengan hal ini, sesuai kep 537/2000 Yang melakukan penghitungan kembali Yaitu Wajib Pajak sendiri atau Kepala KPP tempat WP terdaftar http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J G X D F
C G N L E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Z W E C
 
faq/2022/08/03/000175701_1234.txt · Last modified: (external edit)