faq:2022:08:03:000175695_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min untuk perolehan barang impor yang ppn ditanggung pemerintah masuk form B1/B3? dan untuk ppn atas bayar sewa gudang yang mendapatkan fasilitas dibebaskan sesuai PP no 38 thn 2003 masuk form B berapa? ————– Impor masuk ke B1, lalu PK yang dibebaskan harusnya di AB ya mas/mbak?
Jawaban
untuk yang mendapatkan fasilitas masuknya ke B3 ya, B3 ini untuk yang tidak dapat dikreditkan atau mendapatkan fasilitas. Jadi jika dia mendapat fasilitas DTP maka masuk B3. Untuk ppn atas bayar sewa ini dia sebagai yang memanfaatkan JKP sesuai PP no 38/2003 kan ? kalo iya, harusnya ini pajak masukan dia, dan sama masuk ke B3 juga (fasilitas dibebaskan). Nantinya akan masuk ke AB juga namun awalnya data dari Lampiran A dan B.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175695_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion