User Tools

Site Tools


faq:2022:08:03:000175692_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Misalkan ada pembayaran ke Luar Negeri atas biaya training untuk karyawan di LN, apakah atas transaksi tsb terhutang pph 26? Jika saya sudah melakukan pembayaran kepada WPLN, kan tidak mungkin untuk dilakukan pengembalian ya, jadi gimana ya?


Jawaban

apabila ada pembayaran jasa kepada pihak LN, maka pihak indo melakukan pemotongan pph 26 nik. Masalah terkait pengembalian uang dari wpln ke pihak indo nya, itu kembali lagi ke proses bisnis mereka. Tapi pihak indo ada kewajibn potong pph 26 nya. Kecuali pihak LN tersebut memanfaatkan p3b dan ada dgt. Perlakuan pphnya dilihat lagi dari p3b

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V M H O V
R V᠎ D V R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y N R B H
 
faq/2022/08/03/000175692_1234.txt · Last modified: (external edit)