faq:2022:08:03:000175687_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemakaian sendiri untuk tujuan produktif apakah PPN nya dapat dikreditkan? pabrik sepatu memeberikan sepatu cuma cuma untuk karyawan dalam bekerja
Jawaban
sejak UU Cika, pemakaian sendiri tetap memungut PPN, tidak membedakan tujuan produktif/konsumtif. pengkreditannya sebagai PM diatur di pasal 9 UU PPN stdd UU HPP
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175687_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion