User Tools

Site Tools


faq:2022:08:03:000175687_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemakaian sendiri untuk tujuan produktif apakah PPN nya dapat dikreditkan? pabrik sepatu memeberikan sepatu cuma cuma untuk karyawan dalam bekerja


Jawaban

sejak UU Cika, pemakaian sendiri tetap memungut PPN, tidak membedakan tujuan produktif/konsumtif. pengkreditannya sebagai PM diatur di pasal 9 UU PPN stdd UU HPP

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G T᠎ H᠎ O R
Q D U T E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B K I K L
 
faq/2022/08/03/000175687_1234.txt · Last modified: (external edit)