Tanya
(twitter) kak, mau tanya. Jika ada PT X di indo, lalu ada transaksi beli barang di PT Y berkedudukan di Singapore namun barang dikirim ke PT XY di China. Kewajiban perpajakan apa untuk PT X? Mengingat barang tdk masuk ke indo. Terimakasih mas/mba, sebelumnya oleh agent sudah dijawab bahwa tidak ada pengenaan ppn, namun wp menanyakan apakah tidak perlu lapor diakui sebagai ppn eksport? seperti penerbitan PEB nya pun apakah tidak perlu? https://twitter.com/famayb3/status/1554731671475302400
Jawaban
Dalam UU PPN, Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. Jadi kalau barangnya tidak masuk ke indo dan tidak ada pengeluaran BKP dari Indo ke LN maka tidak ada ppn ekspor disitu ya. Apabila pihak Indo yang menerima Penghasilan dari LN, maka penghasilan tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan, apakah ada pemotongan pajak atau tidak tergantung peraturan perpajakan di negara lawan transaksi. Kalau ternyata ada pemotongan di LN nanti bisa jadi kredit pajak pasal 24.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion