faq:2022:08:03:000175659_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak mau mastiin, untuk NIK sebagai NPWP itu kalo gapunya NPWP dan NIK ya belum di aktivasi kan untuk pemotongan PPh pasal 21 tetep lebih tinggi 20% gajadi sama seperti yg punya NPWP ya? dan untuk PPh pasal 23 atas jasa juga lebih tinggi 100% kan ya? ketentuannya pakai per 16 2016 sama pmk 141 2015?
Jawaban
kalau belum punya npwp dan NIK nya juga belum diaktivasi menjadi npwp, bener mba, akan dikenakan tarif lebih tinggi 20% untuk pph 21 sesuai pasal 20 per 16/2016 dan 100% lebih tinggi untuk pph 23 sesuai pasal 1 ayat 7 pmk 141/2015
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175659_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion