faq:2022:08:03:000175623_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp kirim barang ke pembeli di singapur, tapi kapal telat lalu di tagih ama pihak singapur sejenis ganti rugi, itu masuk ke objek pemanfaatan jasa?
Jawaban
cek dulu ada penyerahan jkp ga? klo gk ada penyerahan jkp ya gk bisa di kategorikan sbg pemanfaatan jkpln
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175623_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion