User Tools

Site Tools


faq:2022:08:03:000175616_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#18Q: saya mempunyai kasus transaksi dengan bendaharawan, yaitu transaksi online di system daring, sesuai PMK 58, saya tidak menerbitkan faktur pajak sesuai dengan PMK 58 pasal 10, saya cukup membuat dokumen tagihan, nah pertanyaan kami, apakah kami masuh diwajibkan input di dokumen lain pajak keluaran di aplikasi efaktur, jika kami input di dokumen lain di aplikasi efaktur, apakah nanti di laporan SPT masa bulanan stausnya gak kurang bayar?? soalnya menurut PMK 58 yang menyetorkan PPN dan PPH 22 marketplacenya


Jawaban

#18A: kalo itu memang pengadaan barang/jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah sesuai pmk-58, sudah betul cukup pake invoice aja. dan diinput di dokumen lain pajak keluaran, tapi itu gak akan menambah PPN kurang bayar, pastikan aja pengisiannya betul, penyerahan kepada pemungut instansi pemerintah.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O M P G N
C K U U S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L F Z J T
 
faq/2022/08/03/000175616_1234.txt · Last modified: (external edit)