faq:2022:08:03:000175602_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh pasal 22, industri perkebunan jika industri tsb membeli sawit belum melalui proese manufaktur bagaimana
Jawaban
Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175602_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion