faq:2022:08:03:000175583_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
4. Ihsan Pambudi 22Q (email) perusahaan saya PKP, melakukan penjualan tanah kepada perusahaan lain senilai 10 miliar belum termasuk PPN (apabila ada). Termin Pembayaran : Tanggal 10 Juli 2022
Jawaban
#22A: 1. karena dia PKP menyerahkan BKP, terutang PPN. kecuali dia ada fasilitas tertentu 2. BPHTB itu dari pemda. kalo maksdunya Phtb pph final atas pengalihan hak tanah/bangunan, terutangnya pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran, dan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya. jadi kalo termin, terutang setiap pembayaran termin 3. BPHTB kewenangan pemda. untuk pph nya pake tarif 2,5% final
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175583_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion