User Tools

Site Tools


faq:2022:08:03:000175583_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

4. Ihsan Pambudi 22Q (email) perusahaan saya PKP, melakukan penjualan tanah kepada perusahaan lain senilai 10 miliar belum termasuk PPN (apabila ada). Termin Pembayaran : Tanggal 10 Juli 2022


Jawaban

#22A: 1. karena dia PKP menyerahkan BKP, terutang PPN. kecuali dia ada fasilitas tertentu 2. BPHTB itu dari pemda. kalo maksdunya Phtb pph final atas pengalihan hak tanah/bangunan, terutangnya pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran, dan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya. jadi kalo termin, terutang setiap pembayaran termin 3. BPHTB kewenangan pemda. untuk pph nya pake tarif 2,5% final

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M L W G​ J
G Z B W C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A A D C L
 
faq/2022/08/03/000175583_1234.txt · Last modified: (external edit)