faq:2022:08:03:000175582_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah sebelum per 03 harus dengan KLU PE untuk digunggung
Jawaban
PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2). tidak, selama memenuhi pengertian PE bisa digunggung
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175582_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion