faq:2022:08:03:000175564_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
buat faktur pajak dan tidak ada npwp/nik, apakah boleh dan apakah bisa digunggung
Jawaban
jika memang bisa membuktikan bahwa itu adalah transaksi pedangan eceran sesuai per 03/2022 maka silakan digunggung, jika tidak maka harus isi NIK atau NPWP
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175564_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion