faq:2022:08:03:000175561_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
op ke indonesia memberikan jasa namun lebih dari 90 hari apakah bisa menggunakan tax treaty
Jawaban
jika melewati time test maka dikenakan pph pasal 26 20%
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175561_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion