faq:2022:08:03:000175528_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN jasa kesehatan buat FP 08 , DPP dan PPN tetap harus diisi ?
Jawaban
DPP dan PPN tetap harus diisi tapi di induk SPT tidak akan menambahkan KB PPN . Terkait kode cap dll, arahkan konfirmasi ke KPP karena belum ada aturan turunan .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175528_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion