faq:2022:08:03:000175522_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp sudah menyampaikan NPPN tapi dilampirkan di eform/efiling djponline sehingga tidak terbaca oleh kpp dan dianggap tidak memenuhi ketentuan NPPN
Jawaban
SE 50/2020 Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN: 1) secara elektronik, yang terdiri atas: a) secara daring (online) melalui www.pajak.go.id; b) melalui Contact Center, atau c) saluran tertentu lainnya, 2) secara langsung ke KPP/KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar; 3) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau 4) melalui perusahaanjasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175522_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion