User Tools

Site Tools


faq:2022:08:03:000175522_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp sudah menyampaikan NPPN tapi dilampirkan di eform/efiling djponline sehingga tidak terbaca oleh kpp dan dianggap tidak memenuhi ketentuan NPPN


Jawaban

SE 50/2020 Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN: 1) secara elektronik, yang terdiri atas: a) secara daring (online) melalui www.pajak.go.id; b) melalui Contact Center, atau c) saluran tertentu lainnya, 2) secara langsung ke KPP/KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar; 3) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau 4) melalui perusahaanjasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V V S M U
N V F F Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K L Q A O
 
faq/2022/08/03/000175522_1234.txt · Last modified: (external edit)