Tanya
@kring_pajak pagi min, mau tanya, ini kan baru bisa permohonan pengurang pph psl 25, sudah dapet suratnya tetapi nanti untuk penggunaan dan realisasinya mulai dari masa juli kan ya? mohon infonya https://twitter.com/damnyou17818/status/1554661711281410048
Jawaban
permohonan pengurangan angsuran yang dimaksud apakah insentif pengurangan angsuran PPh 25 berdasarkan PMK-114/2022 ? dan wp ngajuin permohonannya ini kapan ya? berdasarkan pasal 12 A PMK 114/2022, WP dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Juli 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak PMK-114/2022 berlaku. PMK-114/2022 mulai berlaku pada 11 Juli 2022. Apabila permohonan wp memenuhi jangka waktu tersebut, maka benar wp bisa memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh 25 sejak masa juli ya mba
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion