User Tools

Site Tools


faq:2022:08:03:000175507_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#12Q (twitter) Berarti jika ada pembetulan pajak dan tanpa disertai perubahan nominal atau jika ada perubahan nominal tapi menyebabkan SPT menjadi Lebih bayar, maka Pembetulan itu tidak ada sanksi administrasinya ya? Jika yang terutang menjadi lebih besar, kena sanksi perhitungannya gimana ya? Link: https://twitter.com/NyamaDps/status/1554659316421910529 Mas/mba ini bisa menegaskan kembali penjelasan agent sebelumnya saja ya? - Sepanjang tidak ada PPN terutang yang bertambah akibat pembetulan, maka tidak akan muncul sanksi pasal 8 ayat 2a UU KUP sttd UU HPP terkait sanksi jumlah pajak yg terutang lebih besar akibat pembetulan SPT Masa. - jika terjadi LB maka atas LB nya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau pada masa dilakukan pembetulan SPT nya - jika mendapatkan sanksi pasal 8 ayat 2a UU KUP sttd UU HPP, sanksi administrasinya berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.


Jawaban

#12A: mantap udah bener. setuju ???? paling ditambahin sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S K M N A
F N I A E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J W R J P
 
faq/2022/08/03/000175507_1234.txt · Last modified: (external edit)