User Tools

Site Tools


faq:2022:08:03:000175506_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q twitter izin bertanya mas mbak siang min.saya ada Invoice dari forwarder seperti ini.untuk transaksi no. 1-5 sudah dibayarkan oleh forwarder terlebih dahulu kepada pihak ke 3,tp pihak ke 3 kasih invoice dan faktur atas nama perusahaan kita . terkait pemotongan pph 23 saya potong nominal yg mn y ? https://twitter.com/Brian6393/status/1554692884040806400


Jawaban

#2A: coba dijelaskan pasal 1 ayat 3 pmk-141/2015 soal definisi jumlah bruto. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, atau pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan, tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Jika tidak dapat dibuktikan, brutonya sebesar keseluruhan pembayaran tidak termasuk PPN

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y C R O N
Q R F G M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P S᠎ C A​ E
 
faq/2022/08/03/000175506_1234.txt · Last modified: (external edit)