faq:2022:08:03:000175488_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Agen, dapat komisi berdasarkan jumlah barang yang dijual, apakah masuk SE 24?
Jawaban
Tidak, ini bukan karena mencapai syarat tertentu/kriteria tertentu. Kembali ke pemberian jasa agen/perantara biasa (PMK 141/2015)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175488_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion