Tanya
“kalau ada pengembalian bkp karena ga laku dari konsiyansi tanpa nota retur masuk SPT PPN masa gak? https://twitter.com/kucing_jeje/status/1554639026174722049 mas/mba mau memastikan, sesuai uu ppn, jika Barang Kena Pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak, Pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian BKP (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, yang seharusnya tetap dibuatkan nota retur yang nanti dilaporkan di spt kah?”
Jawaban
Digali dulu ya indira, penyerahan bkp dengan cara konsinyasi ini kapan? Sejak UU cika berlaku, penyerahan secara konsinyasi dihapus dari pasal 1a UU PPN. Jika penyerahan terjadi setelah uu cika berlaku dan fp terlanjur diterbitkan saat titip barang, saat dikembalikan ke penitip harusnya fp dibatalkan.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion