faq:2022:08:03:000175480_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau nanya, PKP mengadakan training di LN dan pemanfaatannya juga di LN apakah bisa memenuhi PMK 32 Tahun 2019? pengenaan PPNnya bagaimana ya?
Jawaban
dikembalikan secara normatif ke pasal 3 ayat 1 dan 2 PMK 32 2019, Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara: berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean, berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175480_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion