faq:2022:08:03:000175471_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#21 Q: Untuuk pembayaran royalti ke luar negeri di kenakan PPN atau tidak?
Jawaban
#21A: transaksi atas pembelian license dari LN untuk dimanfaatkan di Indonesia, tetap terutang PPN atas BKPTB sesuai ketentuan PMK-40/PMK.03/2010. Namun jika memang dimanfaatkan di LN maka sesuai SE-147/PJ/2010 tidak termasuk cakupan pemanfaatan BKPTB di dalam daerah pabean sehingga tidak ada aspek PPN.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175471_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion