User Tools

Site Tools


faq:2022:08:03:000175471_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#21 Q: Untuuk pembayaran royalti ke luar negeri di kenakan PPN atau tidak?


Jawaban

#21A: transaksi atas pembelian license dari LN untuk dimanfaatkan di Indonesia, tetap terutang PPN atas BKPTB sesuai ketentuan PMK-40/PMK.03/2010. Namun jika memang dimanfaatkan di LN maka sesuai SE-147/PJ/2010 tidak termasuk cakupan pemanfaatan BKPTB di dalam daerah pabean sehingga tidak ada aspek PPN.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I M᠎ D H R
D A H᠎ O L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S V R L L
 
faq/2022/08/03/000175471_1234.txt · Last modified: (external edit)