faq:2022:08:03:000175459_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau terjadi nota retut kan terjadi pengurang PM di masa terjadi retur. kalau tidak ada pmnya bisa?
Jawaban
bisa, jadinya menambah jumlah pajak yang harus dibayar.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175459_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion