faq:2022:08:03:000175453_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang. Mohon maaf izin bertanya mas mbak. Kalau WP ada 2 tempat kegiatan usaha (kantor dan gudang) di alamat yg berbeda dalam 1 wilayah KPP yang sama, apakah harus membuat NPWP pusat dan cabang atau boleh 1 NPWP yg sama? Kemudian terkait maksud utk Pasal 3 ayat (3) PER-04/PJ/2020 itu bagaimana ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya
Jawaban
Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175453_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion