User Tools

Site Tools


faq:2022:08:03:000175449_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika direktur cv tapi tidak menyetorkan modal ke cv apakah bisa digaji dan dipotong pph pasal 21?


Jawaban

yang tidak dipotong pph pasal 21 sesuai 37/1989 adalah pemilik modal, jika bkan sekutu maka pegawai biasa bisa dipotong pph pasal 21 dan bisa dibiayakan sesuai pasal 6 dan 9 uu pph

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V I C S
C M V X G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E H D L H
 
faq/2022/08/03/000175449_1234.txt · Last modified: (external edit)