faq:2022:08:03:000175449_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika direktur cv tapi tidak menyetorkan modal ke cv apakah bisa digaji dan dipotong pph pasal 21?
Jawaban
yang tidak dipotong pph pasal 21 sesuai 37/1989 adalah pemilik modal, jika bkan sekutu maka pegawai biasa bisa dipotong pph pasal 21 dan bisa dibiayakan sesuai pasal 6 dan 9 uu pph
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175449_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion