Tanya
Mohon pencerahan, bila WP Badan selama tahun 2016-2017 omset per tahun telah melewati 4,8M kemudian mengajukan PKP sendiri di akhir 2017 dan telah dikukuhkan sebagai PKP pada bulan Desember 2017. Atas omset tahun 2017 nya apakah memang dapat ditagihkan PPN nya oleh dirjen pajak? ini nanti akan didahului dgn pemeriksaan gitu dulu ya mas/mba?
Jawaban
Untuk secara permohonan namun djp bisa menarik kewajiban hingga 5 tahun ke belakang itu di per-04/2020 nya Pasal 67 (1) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak. Untuk ketentuan sebelum di 2020 memang secara eksplisit tidak disebutkan khusus bagi yang pkp secara permohonan bisa di SKP, namun pernah ada surat penegasan, kalau ketentuan di pasal 2 ayat 4a uu kup itu harus dipahami secara keseluruhan. Tepatnya di Surat Direktur Nomor S-393/PJ.02/2016 1. Saat dimulainya kewajiban perpajakan adalah saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehubungan adanya perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang menimbulkan adanya pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. 2. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang-Undang KUP seharusnya dibaca dan ditafsirkan secara utuh dan satu kesatuan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP. Kewajiban perpajakannya dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, berlaku bagi: a. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan; atau b. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan. 3. Dalam hal diperoleh data dan informasi atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang menimbulkan adanya pajak yang terutang sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, apabila Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak atas kewajiban perpajakan tersebut belum melewati daluwarsa penetapan pajak.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion