Tanya
#9Q Apakah anak yang belum memiliki penghasilan dan masih dalam tanggungan orang tua, yang memiliki NPWP, tidak dapat menjadi penambah tanggungan PTKP bagi orang tuanya? Dasar aturannya dmna ya?
Jawaban
#9A: Mengacu pada ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf d UU PPh sttd UU HPP, tambahan PTKP diberikan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Di bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak Dalam klausul tersebut tidak disebutkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan dalam PTKP apakah ber-NPWP atau tidak, sepanjang memenuhi ketentuan tersebut bisa aja jadi penambah di PTKP, namun normalnya ketika sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif maka wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP, boleh dipastikan kembali si anak ini apakah benar tidak memiliki penghasilan sama sekali lalu dahulu mendaftar NPWP untuk keperluan apa?
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion