faq:2022:08:03:000175416_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, jika ada impor barang dr LN, dan wp menerima invoice terpisah atas handling charges , apakah atas jasa handling charges tsb dikenakan PPN dan wajib WP lakukan setor sendiri?
Jawaban
Dipastikan kembali apakah jasa yang dimaksud sudah termasuk ke dalam freight pada PIB-nya. Jika belum, sepanjang jasanya masuk ke definisi JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean sesuai angka 3 SE-147/PJ/2010, maka WP menyetorkan sendiri PPN terutangnya.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175416_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion