User Tools

Site Tools


faq:2022:08:03:000175416_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya, jika ada impor barang dr LN, dan wp menerima invoice terpisah atas handling charges , apakah atas jasa handling charges tsb dikenakan PPN dan wajib WP lakukan setor sendiri?


Jawaban

Dipastikan kembali apakah jasa yang dimaksud sudah termasuk ke dalam freight pada PIB-nya. Jika belum, sepanjang jasanya masuk ke definisi JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean sesuai angka 3 SE-147/PJ/2010, maka WP menyetorkan sendiri PPN terutangnya.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E S G L D
D᠎ U I V Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q I O I I
 
faq/2022/08/03/000175416_1234.txt · Last modified: (external edit)