User Tools

Site Tools


faq:2022:08:03:000175409_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perpanjangan jangka waktu penyelesaian administrasi di kpp jadi paling lama 15 hari?


Jawaban

kep-178/2020, terhadap Pelayanan Administrasi Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kerja atau paling lama sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja, jangka waktu penyelesaiannya diperpanjang menjadi paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap;

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J D F​ J O
E D G X J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F H​ M D P
 
faq/2022/08/03/000175409_1234.txt · Last modified: (external edit)