User Tools

Site Tools


faq:2022:08:03:000175395_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jasa perbaikan ubin apakah masuk pph pasal 4 ayat (2)?


Jawaban

PMK 141/2015: Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; kalo yang melakukan perbaikan adalah wp yg ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi maka dikenakan pph pasal 4 ayat (2)

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y J U S C
T Y W I K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M᠎ U M P S
 
faq/2022/08/03/000175395_1234.txt · Last modified: (external edit)