faq:2022:08:03:000175389_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
fasilitas PPN untuk rumah tapak BAST formatnya diatur tidak? jadi satu dengan AJB bisa?
Jawaban
seharusnya tidak bisa jadi satu dengan AJB karena BAST merupakan bukti serah terima rumah. dan untuk formatnya tidak diatur tapi ada minimal memuat di pasal 3 ayat 2 PMK-6/2021
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175389_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion